Bolazaman
– Persidangan awal atau pertama yang di adakan di pengadilan negeri bojonegoro
dalam kasus penyerangan dan pengroyokan dari perguruan IKS-PI dan Gabungan sama
perguruan lain pada hari 29 April 2017 jam 21:30.
Langsung
tertangkap malamnya itu oleh pihak aparat dan warga setempat, tersangka sekitar
13 orang belum tertangkap karena tersangka yang telah ditahan 3 orang tidak
mengakui siapapn nama dan alamat tersangka lainnya.
Salah
satu nama dan foto tersangka yang masih DPO atau buronan polisi adalah Toro.
Pada
hari ini hari rabu tanggal 12 juli 2017 sidang pertama dan pihak tersangka dan
saksi telah dihadirkan untuk menyelesaikan hukum yang berlaku.
Tanggal
19 juli mendatang sidang ke-2 akan diselenggarakan dan akan di bacakan vonis
terhadap tersangka.
Semoga
dengan kejadian ini akan semakin damai dalam antar perguruan.