Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Dan
sesungguhnya kalian (wahai para suami) mempunyai hak atas mereka (para isteri)
yaitu hendaknya mereka tidak memasukkan ke rumah kalian seseorang yang tidak
kalian sukai, maka jika mereka melakukan hal itu maka pukullah mereka dengan
pukulan yang tidak menyakitkan.
Dan
mereka juga punya hak atas kalian yaitu menafkahi mereka dan memberikan mereka
pakaian secara ma’ruf.” (HR Muslim, Ibnu Majah, An-Nasa’i, Abu Dawud,)
Saudariku,
perhatikanlah hal ini. Berapa banyak istri yang mengabaikannya sehingga
timbullah kerusakan di dalam rumah tangga.
Seorang
suami adalah imam yang wajib ditaati perintahnya selama tidak keluar dari
syariat. Suami berhak melarang istrinya memasukkan orang-orang tertentu ke
dalam rumah dan larangan ini wajib ditaati, meskipun saat itu suaminya sedang
tidak berada di rumah dan tidak mengetahui hal itu.
Larangan
tersebut tidak terbatas hanya untuk laki-laki yang tidak ada hubungan kerabat
dengan istri, tetapi larangan dalam hadist tersebut juga mencakup larangan
memasukan kerabat atau teman-teman wanita yang tidak disukai suami.
Hal
ini didasarkan kepada kemungkinan orang yang tidak disukai suami masuk ke dalam
rumah dan bermaksud merusak hubungan suami istri tersebut.
Orang
itu dapat menghembuskan fitnah yang memancing kemarahan atau kecurigaan istri
kepada suaminya sehingga terjadilah malapelaka.
Wallahu
A'laam Bis Shawa