Surat Ketegasan Peraturan PSHT Pusat Madiun

KETENTUAN DAN SIKAP ORGANISASI
NOMOR: 002/SE/PP-PSHT-XB/VII/2016

Salam Persaudaraan,

Berdasarkan rapat khusus terbatas pusat pada 10 Juli 2016 di Madiun yang dihadiri oleh Majelis Luhur, Dewan Harkat Martabat, Dewan Pengesahan dan Pengurus Pusat Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun,

Maka dengan ini kami sampaikan KETENTUAN DAN SIKAP ORGANISASI sebagai berikut:

1. Sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini telah berdiri beberapa organisasi lain diluar Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun yang didirikan oleh beberapa oknum warga yang menamakan Persaudaraan Setia hati Pilangbango (PSHP), Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate 1922 (PPSHT 1922) (fotokopy terlampir).

2.  Menyatakan bahwa Organisasi tersebut bukan Persaudaraan “Setia Hati Terate” dan tidak ada hubungan apapun serta merupakan organisasi diluar Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun (Rumah Tangga Lain).

3.   Warga/ Anggota Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun yang menyatakan atau bergabung dengan organisasi lain dinyatakan telah keluar dari Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun.

4.   Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Madiun dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, bahwa seluruh gugatan yang diajukan Saudara Nurhadi Abas, Sdr. Zakaria dan Sdr. Dwi Laksono TIDAK DAPAT DITERIMA dan dinyatakan DITOLAK (fotokopy terlampir).

5.  Jajaran Pengurus Persaudaraan “Setia hati Terate” Pusat Madiun dari tingkat pusat sampai tingkat cabang/ranting/komisariat/rayon dan seluruh warga/anggota yang menyatakan masih loyal dan tetap setia pada Persaudaraan “Setia Hati Terate” pusat Madiun, harus TUNDUK DAN PATUH terhadap semua ketentuan Anggaran Dasara dan Anggaran Rumah Tangga hasil Parapatan Luhur Persaudaraan “Setia Hati Terate” pada tahun 2016, serta Peraturan Organisasi.

6.     Pengurus Cabang dimohon untuk melakukan pendataan warga/ anggota yang telah bergabung dengan organisasi lain di luar Persaudaraan “Setia Hati Terate”, dan segera melaporkan kepada Pengurus Pusat Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun.

7.   Organiasi Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun, Atribut dan Materi Pelajaran, yang dimiliki oleh Persaudaraan “Setia Hati Terate” pusat Madiun telah terdaftar dan memiliki Hak Paten yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.

8.    Bagi Organisasi lain dan atau anggota organisasi lain TIDAK BERHAK menggunakan semua Atribut dan Materi Pelajaran Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun, dan segala bentuk pelanggaran dari Hak Paten dari suatu organisasi dapat dituntut secara hukum.

9.     Persaudaraan “Setia Hati Terate” pusat Madiun pada tahun 2016 (saat ini) TIDAK ADA PROGRAM LATIHAN CALON WARGA TINGKAT II, baik di Pusat atau di tempat lain.

10.  Bila ada program Latihan Calon Warga Tingkat II, maka Pengurus Pusat “Persaudaraan Setia Hati Terate” Pusat Madiun akan memberikan pengumuman resmi melalui Surat Edaran dan dilaksanakan secara terpusat di Padepokan Agung – Jl. Merak – Kota Madiun.

Demikian atas perhatian, kerjasama dan pelaksanaannya kami ucapkan terimakasih.