Warga Bojonegoro Diancam Maksimal 4 Tahun Penjara Gara-Gara Komentar Status Facebook

Bolazaman  - Ungkapan peribahasa "Mulutmu, Harimaumu" mungkin tepat disandangkan kepada warga Baureno ini.

Gara-gara cuitan di media sosial (medsos) melalui akun Facebook miliknya, akhirnya diciduk tim Panther Polres Bojonegoro setelah salah satu anggota Polres Bojonegoro melaporkan pemilik akun tersebut pada hari Jum'at (25/08/2017) pagi tadi sekira pukul 11.30 WIB.

Adapun identitas pelaku ujaran kebencian yaitu berinisial BS bin AS (36) warga Dusun Mranten RT 07 RW 02 Desa Lebaksari Kecamatan Baureno Kab. Bojonegoro. Pelaku dikatahui pemilik akun media sosial Facebook dengan nama akun "Basori Alwi".

Kasubbag Humas AKP Mashadi menerangkan bahwa kronologis kejadiannya saat pelaku pemilik akun Facebook Basori Alwi menuliskan dikolom komentar yang diunggah oleh seorang dengan nama akun Facebook Batandoz Overdosiz di grup Facebook Paguyuban Wong Bojonegoro yang mengunggah tulisan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada razia kendaraan oleh Sat Lantas polres Bojonegoro di depan Terminal Rajekwesi Kota Bojonegoro.

Akhirnya pemilik akun Basori Alwi memberikan komentar dikolom dengan tulis ”MAKLUM TANGGAL TUA POLIS NYA LAGI MISKIN”.

"Oleh penyidik pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 th 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara", jelas Kapolres.

Melalui media ini, Kepada masyarakat Kapolres berpesan agar lebih bijak lagi menggunakan medsos sebagai ajang menjalin komunikasi dan mencari informasi dari teman di medsos.

Selain itu juga jangan menggunakan media sosial untuk menghujat serta memprovokasi dengan memberikan komentar yang kurang baik dan dapat menimbulkan kebencian serta memprovokasi masyarakat.

Sumber: kabar bojonegoro