Bolazaman
- Ungkapan peribahasa "Mulutmu,
Harimaumu" mungkin tepat disandangkan kepada warga Baureno ini.
Gara-gara
cuitan di media sosial (medsos) melalui akun Facebook miliknya, akhirnya
diciduk tim Panther Polres Bojonegoro setelah salah satu anggota Polres
Bojonegoro melaporkan pemilik akun tersebut pada hari Jum'at (25/08/2017) pagi
tadi sekira pukul 11.30 WIB.
Adapun
identitas pelaku ujaran kebencian yaitu berinisial BS bin AS (36) warga Dusun
Mranten RT 07 RW 02 Desa Lebaksari Kecamatan Baureno Kab. Bojonegoro. Pelaku
dikatahui pemilik akun media sosial Facebook dengan nama akun "Basori
Alwi".
Kasubbag
Humas AKP Mashadi menerangkan bahwa kronologis kejadiannya saat pelaku pemilik
akun Facebook Basori Alwi menuliskan dikolom komentar yang diunggah oleh
seorang dengan nama akun Facebook Batandoz Overdosiz di grup Facebook Paguyuban
Wong Bojonegoro yang mengunggah tulisan memberikan informasi kepada masyarakat
bahwa ada razia kendaraan oleh Sat Lantas polres Bojonegoro di depan Terminal
Rajekwesi Kota Bojonegoro.
Akhirnya
pemilik akun Basori Alwi memberikan komentar dikolom dengan tulis ”MAKLUM
TANGGAL TUA POLIS NYA LAGI MISKIN”.
"Oleh
penyidik pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik
jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 th
2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4
tahun penjara", jelas Kapolres.
Melalui
media ini, Kepada masyarakat Kapolres berpesan agar lebih bijak lagi
menggunakan medsos sebagai ajang menjalin komunikasi dan mencari informasi dari
teman di medsos.
Selain
itu juga jangan menggunakan media sosial untuk menghujat serta memprovokasi dengan
memberikan komentar yang kurang baik dan dapat menimbulkan kebencian serta
memprovokasi masyarakat.
Sumber:
kabar bojonegoro